KPM PKH dan BPNT yang sudah lolos verifikasi kelayakan dari pusat melalui aplikasi yang digunakan oleh Kementerian Sosial, berhak untuk menerima bantuan pada tahap berikutnya.
Proses verifikasi ini dilakukan setiap bulan untuk memastikan kelayakan penerima bantuan sosial.
Syarat Kelima: Data Tercatat di Aplikasi SIKS-NG
Syarat terakhir adalah data KPM yang sudah tercatat dan memiliki status SPM (Surat Perintah Membayar) atau sudah dilakukan pengecekan rekening di aplikasi SIKS-NG.
KPM dengan status ini masih bisa menerima bantuan pada pencairan tahap kelima PKH dan tahap keenam BPNT.
Dengan memenuhi kelima syarat tersebut, KPM PKH dan BPNT dapat memastikan bahwa bantuan mereka akan cair pada alokasi bulan September dan Oktober 2024.
Proses pencairan ini sangat penting bagi keberlanjutan kesejahteraan keluarga yang membutuhkan.
Oleh karena itu, pastikan semua syarat terpenuhi agar tidak ada kendala dalam pencairan bantuan sosial.
Demikian informasi terkait lima syarat yang harus dipenuhi oleh KPM PKH dan BPNT agar bantuan dapat cair kembali pada tahap selanjutnya.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi para penerima manfaat.
Tetap pantau informasi terbaru agar tidak ketinggalan update penting mengenai penyaluran bantuan sosial. ***