Status kepegawaian perangkat desa ini berbeda dengan status kepegawaian perangkat kelurahan. Perangkat kelurahan adalah ASN yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian, dan mendapatkan gaji dan tunjangan dari APBN atau APBD. Perangkat kelurahan juga memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan ASN lainnya, seperti mengikuti ujian kompetensi, mutasi, dan pensiun.
Tantangan dan Harapan Perangkat Desa
Dengan adanya rencana peningkatan kesejahteraan perangkat desa, tentunya para perangkat desa merasa senang dan bersemangat. Mereka berharap dapat lebih fokus dan profesional dalam menjalankan tugas-tugas mereka. Mereka juga berharap dapat lebih dihargai dan diakui oleh masyarakat dan pemerintah.
Namun, di sisi lain, perangkat desa juga menghadapi tantangan dan masalah yang tidak mudah. Salah satunya adalah rendahnya kapasitas dan kompetensi perangkat desa dalam mengelola administrasi, keuangan, dan pembangunan desa. Hal ini dapat berdampak pada kualitas dan akuntabilitas pelayanan publik di desa.
Selain itu, perangkat desa juga sering mengalami tekanan dan intervensi dari berbagai pihak, seperti Kepala Desa, tokoh masyarakat, partai politik, dan pemerintah daerah. Hal ini dapat mengganggu independensi dan integritas perangkat desa dalam menjalankan fungsi dan peran mereka.