- Kepala Desa: Minimal Rp2.426.640 per bulan, setara dengan 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.
- Sekretaris Desa: Minimal Rp2.224.420 per bulan, setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan II/a.
- Perangkat Desa Lainnya (seperti kaur, kasi, dan kepala dusun): Minimal Rp2.022.200 per bulan, setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan II/a.
Sumber pendanaan untuk gaji ini berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
Jika ADD tidak mencukupi, pemerintah desa dapat menggunakan sumber dana lain yang tersedia dalam APBDesa, dengan pengecualian Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain penghasilan tetap, kepala desa dan perangkat desa juga berhak menerima tunjangan yang disesuaikan dengan pengelolaan dana desa.
Menurut Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, maksimal 30% dari anggaran belanja desa digunakan untuk membayar gaji tetap, tunjangan kepala desa, perangkat desa, serta operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Besaran tunjangan ini ditetapkan oleh bupati atau wali kota dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah, beban kerja, dan tingkat kesulitan tugas kepala desa dan perangkat desa.
Meskipun ada harapan dari perangkat desa untuk adanya kenaikan gaji atau revisi aturan pada tahun 2025, hingga saat ini belum ada regulasi baru yang diterbitkan oleh pemerintah.
Dengan demikian, besaran gaji perangkat desa tetap mengacu pada ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2019.
Pemerintah diharapkan dapat segera memberikan kepastian mengenai peningkatan kesejahteraan perangkat desa, mengingat peran strategis mereka dalam pelayanan masyarakat dan pembangunan desa. ***