3. Cuti Sakit Lebih dari 6 Bulan: Pemberian tunjangan sertifikasi akan dihentikan jika guru cuti sakit lebih dari 6 bulan.
4. Dipidana Penjara: Jika guru sertifikasi mengalami pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tunjangan sertifikasi akan dihentikan.
5. Tidak Lagi Sebagai Guru Non-ASN: Tunjangan sertifikasi akan dihentikan bagi guru yang tidak lagi berstatus sebagai guru non-ASN.
6. Mencapai Batas Usia Pensiun: Tunjangan sertifikasi juga akan dihentikan bagi guru yang mencapai batas usia pensiun.
7. Mendapat Tugas Belajar: Guru yang mendapat tugas belajar tidak akan menerima tunjangan sertifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Itulah informasi terkait tunjangan sertifikasi bagi Bapak/Ibu guru non-ASN yang akan dicairkan oleh Nadiem Makarim pada bulan Oktober 2024.
Informasi ini dilansir dari peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2023 pada Senin, 29 Juli 2024.
Semoga pencairan tunjangan triwulan 3 dan 4 pada November mendatang tidak mengalami kendala sehingga Bapak/Ibu guru benar-benar sejahtera di akhir tahun 2024 ini.
Demikian informasi kali ini, sampai ketemu pada informasi berikutnya. Terima kasih. ***