Setelah semua data tervalidasi, tunjangan sertifikasi juga akan mulai diproses.
Biasanya, validasi dan pemberkasan dilakukan pada triwulan pertama, dan pencairan dimulai setelah seluruh data diverifikasi.
Langkah Selanjutnya Bagi Guru yang Sudah Tersertifikasi
Bagi guru yang sudah menerima sertifikat pendidik, penting untuk memeriksa kelengkapan dokumen Anda.
Jika sertifikat belum diterima, segera hubungi pihak Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) terkait untuk memastikan pengiriman atau jadwal penyerahan sertifikat.
Dalam beberapa kasus, penyerahan sertifikat dapat dilakukan secara langsung atau dikirimkan melalui pos.
Selain itu, untuk memastikan validasi data berjalan lancar, pastikan semua informasi yang diunggah ke SIM PKB atau Info GTK sudah benar, termasuk data diri, pendidikan terakhir, dan kepegawaian.
Jika terdapat kendala dalam proses validasi, Anda dapat berdiskusi melalui forum atau kolom komentar di laman resmi, seperti yang sering dilakukan oleh komunitas guru.
Informasi Terkait Validasi SKTP
Terkait validasi Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP), data yang belum valid pada awal tahun sering kali disebabkan oleh pembaruan sistem yang masih berjalan.
Oleh karena itu, guru tidak perlu khawatir jika status validasi SKTP pada Januari atau Februari belum memenuhi syarat.
Proses validasi biasanya akan selesai pada Maret atau April, sehingga guru diharapkan tetap memantau perkembangan melalui akun masing-masing.
Dengan adanya pembaruan sistem dan validasi data yang terus dilakukan, diharapkan semua guru yang telah lulus UKP PPG dapat menerima haknya tepat waktu.
Proses penerbitan NRG, validasi SKTP, dan pencairan tunjangan sertifikasi diharapkan menjadi lebih cepat dan transparan.
Semoga langkah-langkah di atas dapat membantu Anda dalam memantau perkembangan status sertifikasi dan NRG.