Pembiayaan desa merupakan pengelolaan dana yang bersifat sementara, yang mencakup penerimaan dan pengeluaran yang akan diselesaikan di tahun-tahun mendatang.
Pembiayaan desa terbagi menjadi dua kategori:
- Penerimaan Pembiayaan: Dana yang diterima desa dalam bentuk pinjaman atau bantuan yang perlu dibayar kembali.
- Pengeluaran Pembiayaan: Pengeluaran yang berkaitan dengan pembayaran kewajiban desa, seperti pelunasan pinjaman atau kewajiban lainnya.
Fungsi pembiayaan ini penting untuk menutupi defisit anggaran atau mempercepat pembiayaan program-program yang belum sepenuhnya dibiayai oleh pendapatan desa.
Proses Penyusunan Rancangan Perdes APBDes 2025
Penyusunan Rancangan Perdes APBDes 2025 dimulai dengan inisiatif dari pemerintah desa.
Berikut adalah tahapan yang harus dilakukan:
- Prakarsa Pemerintah Desa: Kepala Desa memulai penyusunan rancangan APBDes berdasarkan kebutuhan dan prioritas pembangunan desa.
- Konsultasi Masyarakat: Rancangan APBDes harus dikonsultasikan dengan masyarakat desa sebagai bentuk partisipasi dalam proses perencanaan anggaran. Ini juga memastikan transparansi dalam penyusunan anggaran.
- Konsultasi dengan Camat: Jika diperlukan, desa dapat berkonsultasi dengan camat untuk mendapatkan masukan terkait pengelolaan anggaran desa yang sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah.
- Persetujuan BPD: Rancangan APBDes yang telah disusun kemudian diajukan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk dibahas dan disepakati.
- Evaluasi oleh Bupati/Walikota: Setelah disetujui oleh BPD, Kepala Desa wajib menyampaikan rancangan APBDes kepada Bupati atau Walikota untuk evaluasi, guna memastikan kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi.
Pentingnya Evaluasi dan Pengawasan dalam Proses Penyusunan APBDes 2025
Evaluasi oleh Bupati atau Walikota adalah tahapan penting dalam memastikan bahwa Rancangan Perdes APBDes 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.
Evaluasi ini tidak hanya memberikan umpan balik yang konstruktif tetapi juga memverifikasi apakah anggaran yang disusun dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat desa.