PASCA PENCAIRAN GAJI KE-13, PENSIUNAN DAPAT BANTUAN SEBESAR Rp10 JUTA BILA MEMENUHI SYARAT INI!
Bapak Ibu pensiunan, ada satu informasi penting yang perlu kita ketahui bersama.
Sebuah berita terbaru menginformasikan bahwa pasca pencairan gaji ke-13, pensiunan bisa mendapatkan bantuan sebesar 10 juta rupiah.
Tentunya, informasi ini membuat Bapak Ibu pensiunan bertanya-tanya mengenai rincian bantuan tersebut.
Untuk menjelaskan lebih lanjut, kami menyajikan informasi lengkapnya berikut ini.
Bantuan Pasca Pencairan Gaji ke-13
Menurut informasi, setelah pencairan gaji ke-13 tahun 2024, pensiunan bisa mendapatkan bantuan tambahan sebesar 10 juta rupiah.
Bantuan ini bisa didapatkan oleh semua pensiunan tanpa terkecuali, dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Syarat Mendapatkan Bantuan
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, telah mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 23 tahun 2023 yang menjelaskan mengenai bantuan sebesar 10 juta rupiah untuk para pensiunan.
Bantuan ini dapat diperoleh oleh:
– Pensiunan aparatur sipil negara (ASN)
– Pensiunan TNI
– Pensiunan anggota Polri
Bantuan ini berlaku baik di pusat maupun di daerah, dan semua golongan (golongan 1, 2, 3, dan 4) berhak untuk mendapatkan bantuan ini asalkan memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Rincian Bantuan