Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

PBI JK 2024, Kerjasama Kemensos & Kemenkes untuk Memberikan Jaminan Kesehatan Nasional

Table of contents: [Hide] [Show]

Penerima tidak perlu membayar iuran secara langsung, melainkan iuran akan disalurkan oleh pemerintah kepada BPJS Kesehatan setiap bulannya.

Dengan demikian, penerima tidak perlu khawatir tentang tunggakan iuran atau denda.

Syarat PBI JK 2024

Untuk menjadi penerima PBI JK 2024, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

– Berstatus warga negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

– Termasuk dalam kategori masyarakat miskin dan kurang mampu sesuai dengan data terpadu Kemensos yang berdasarkan pada Indeks Kesejahteraan Sosial (IKS).

– Tidak terdaftar sebagai peserta JKN lainnya, baik mandiri, pekerja, atau penerima bantuan lainnya.

Cara Cek Penerima PBI JK 2024

Untuk mengecek apakah Anda termasuk dalam daftar penerima PBI JK 2024, ada beberapa cara yang dapat dilakukan, yaitu:

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.