Penerima tidak perlu membayar iuran secara langsung, melainkan iuran akan disalurkan oleh pemerintah kepada BPJS Kesehatan setiap bulannya.
Dengan demikian, penerima tidak perlu khawatir tentang tunggakan iuran atau denda.
Syarat PBI JK 2024
Untuk menjadi penerima PBI JK 2024, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
– Berstatus warga negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
– Termasuk dalam kategori masyarakat miskin dan kurang mampu sesuai dengan data terpadu Kemensos yang berdasarkan pada Indeks Kesejahteraan Sosial (IKS).
– Tidak terdaftar sebagai peserta JKN lainnya, baik mandiri, pekerja, atau penerima bantuan lainnya.
Cara Cek Penerima PBI JK 2024
Untuk mengecek apakah Anda termasuk dalam daftar penerima PBI JK 2024, ada beberapa cara yang dapat dilakukan, yaitu: