April 2024 menjadi bulan yang ditunggu-tunggu bagi pegawai pemerintahan di Indonesia.
Sebagai hasil dari kumpulan tanggal merah, hari libur nasional, dan cuti bersama, pegawai pemerintahan akan mendapatkan libur panjang yang cukup signifikan selama perayaan Lebaran Idul Fitri.
Menurut informasi yang dirilis berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 855 Tahun 2023 dan Nomor 3 serta 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, jadwal libur panjang Lebaran Idul Fitri 2024 adalah sebagai berikut:
6 dan 7 April 2024: Akhir pekan.
8 dan 9 April 2024: Cuti bersama dalam rangka perayaan Lebaran 2024.
10 dan 11 April 2024: Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
12 April 2024: Cuti bersama Lebaran 2024.
13 dan 14 April 2024: Akhir pekan.
15 April 2024: Cuti bersama Lebaran 2024.
Dengan rangkaian tersebut, pegawai pemerintahan akan menikmati libur selama 10 hari berturut-turut.
Namun, pertanyaan muncul apakah hal serupa berlaku juga bagi pegawai atau karyawan swasta.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah, menyatakan bahwa jumlah hari libur dan cuti bersama bagi pegawai atau karyawan swasta bersifat fakultatif dan tidak diwajibkan.
Hal ini berarti bahwa keputusan untuk memberikan libur selama 10 hari berturut-turut kepada karyawan swasta sepenuhnya tergantung pada kebijakan perusahaan masing-masing.
Dengan sifat fakultatifnya, karyawan swasta memiliki opsi untuk mengambil libur 10 hari berturut-turut sesuai dengan kebijakan perusahaan atau tidak.
Jika mereka memilih untuk melakukannya, maka jatah cuti tahunan akan dikurangi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan tempat mereka bekerja.
Sebagai kesimpulan, jadwal libur panjang Lebaran Idul Fitri 2024 memberikan kesempatan bagi pegawai pemerintahan untuk menikmati libur selama 10 hari, sementara bagi karyawan swasta hal tersebut bersifat fakultatif dan tergantung pada kebijakan perusahaan.
Dengan demikian, masing-masing individu dapat mengatur jadwal libur mereka sesuai dengan kebutuhan dan persetujuan yang berlaku. ***