Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pelantikan KPPS Pemilu 2024 dan Persiapan yang Dilakukan oleh PPS

KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara adalah lembaga yang bertugas untuk menyelenggarakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemilihan umum. KPPS dibentuk oleh PPS atau Panitia Pemungutan Suara, yang merupakan lembaga yang bertugas untuk mengawasi dan mengkoordinasikan seluruh tahapan pemilihan umum di tingkat kelurahan/desa. KPPS dan PPS merupakan bagian dari penyelenggara pemilihan umum yang berada di bawah KPU atau Komisi Pemilihan Umum.

Pelantikan KPPS Pemilu 2024

Pelantikan KPPS Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 25 Januari 2024, sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023. Pelantikan KPPS dilakukan oleh PPS setempat, yang bertanggung jawab atas pembentukan KPPS. Proses pelantikan dapat dilakukan secara luring (offline) dan jika ada kondisi yang tidak memungkinkan untuk pelaksanaan secara langsung, maka dapat dilakukan secara daring (online).

Pelantikan KPPS merupakan tahap akhir dari proses seleksi KPPS, yang telah dimulai sejak pengumuman pendaftaran pada tanggal 11 Desember 2023. Seleksi KPPS meliputi penelitian administrasi, pengumuman hasil seleksi, dan tanggapan masyarakat. Hasil seleksi KPPS telah diumumkan pada tanggal 29-30 Desember 2023, dan penetapan anggota KPPS dilakukan pada tanggal 24 Januari 2024.

KPPS yang telah dilantik akan menjalankan tugasnya selama satu bulan, yaitu dari tanggal 25 Januari 2024 hingga 25 Februari 2024. Selama periode tersebut, KPPS bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemungutan suara yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 di TPS, serta melaksanakan tugas-tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persiapan yang Dilakukan oleh PPS

Sebelum pelantikan KPPS, PPS telah melakukan berbagai persiapan untuk menjamin kelancaran dan keberhasilan penyelenggaraan pemilihan umum. Beberapa persiapan yang dilakukan oleh PPS antara lain:

  • Menyusun dan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) berdasarkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara (DPS) yang telah dilakukan sebelumnya.
  • Menetapkan jumlah, lokasi, dan batas wilayah TPS, serta menyiapkan sarana dan prasarana TPS, seperti bilik suara, kotak suara, surat suara, tinta, dan alat tulis.
  • Menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) bagi anggota KPPS, yang meliputi materi tentang tata cara pemungutan dan penghitungan suara, pengisian formulir, dan penanganan masalah yang mungkin terjadi.
  • Menyusun dan menetapkan jadwal dan mekanisme pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pemilihan umum di tingkat kelurahan/desa, serta berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Bawaslu, Polri, TNI, dan masyarakat.

Kesimpulan

KPPS dan PPS adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang berada di tingkat kelurahan/desa. KPPS bertugas untuk menyelenggarakan pemungutan suara di TPS, sedangkan PPS bertugas untuk mengawasi dan mengkoordinasikan seluruh tahapan pemilihan umum di tingkat kelurahan/desa. Pelantikan KPPS Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 25 Januari 2024 oleh PPS setempat. Sebelum pelantikan KPPS, PPS telah melakukan berbagai persiapan untuk menjamin kelancaran dan keberhasilan penyelenggaraan pemilihan umum.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda. Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar. Terima kasih. 😊

Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.