Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pemerintah dan DPR Sepakati Revisi UU Desa, Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 8 Tahun Untuk 2 Periode, Gaji Ikut Naik?

Table of contents: [Hide] [Show]

    Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang salah satu poinnya adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun untuk sekali periode, dan maksimal 2 periode.

    Keputusan ini diambil setelah mendengar aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan adanya perubahan dalam UU Desa.

    Alasan Perpanjangan Masa Jabatan Kades

    Menurut Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, perpanjangan masa jabatan kades bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada kades untuk melanjutkan program pembangunan desa yang telah dirancang dan dilaksanakan.

    Selama ini, masa jabatan kades yang hanya 6 tahun dinilai kurang cukup untuk menyelesaikan berbagai program yang membutuhkan waktu lama, seperti infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan desa.

    Selain itu, perpanjangan masa jabatan kades juga diharapkan dapat mengurangi potensi konflik sosial yang sering terjadi saat pemilihan kades (pilkades).

    Dengan masa jabatan yang lebih panjang, kades dapat lebih fokus pada tugas dan tanggung jawabnya, tanpa harus terganggu oleh persiapan pilkades yang biasanya memicu persaingan dan permusuhan antara calon kades dan pendukungnya.

    Tanggapan Masyarakat Desa

    Revisi UU Desa yang mengatur perpanjangan masa jabatan kades mendapat respons yang beragam dari masyarakat desa.

    Sebagian besar kades dan perangkat desa menyambut baik keputusan ini, karena mereka merasa mendapat dukungan dan penghargaan dari pemerintah dan DPR.

    Mereka berharap dengan masa jabatan yang lebih lama, mereka dapat lebih optimal dalam menjalankan roda pemerintahan desa dan mewujudkan visi dan misi desa.

    Namun, sebagian masyarakat desa juga ada yang menolak atau meragukan kebijakan ini, karena mereka khawatir akan terjadi penyalahgunaan wewenang atau korupsi oleh kades yang berkuasa terlalu lama.

    Mereka juga menginginkan adanya mekanisme pengawasan dan evaluasi yang ketat dan transparan terhadap kinerja kades, agar tidak terjadi stagnasi atau kemunduran dalam pembangunan desa.

    Gaji dan Tunjangan Kades

    Terkait dengan masa jabatan, Kepala Desa diberikan waktu selama 6 tahun dalam satu periode dengan batas maksimal dua periode. Sebelumnya adalah 6 tahun dan batas maksimal tiga periode.

    Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah mengatur besaran gaji kades.

    Pada pasal 81 Ayat (2)a peraturan itu, kepala desa paling sedikit menerima gaji Rp 2,4 juta atau 120% dari gaji pokok PNS Golongan II/A. Selain itu, penghasilan tetap yang diterima kepala desa serta perangkat desa ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.

    Sementara itu, sekretaris desa menerima gaji paling sedikit yang diterimanya sebesar Rp 2,2 juta atau setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a. Terakhir, besaran perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2 juta atau serata dengan 100% dari gaji pokok golongan II/A.

    Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa juga bisa digunakan paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya.

    Sebagaimana tercantum dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, seorang kepala desa juga mendapat tunjangan lain yang diambil dari pengelolaan tanah desa. Dana pengelolaan ini terbagi menjadi 70% operasional pemerintah desa dan 30% untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa. ***

    Share:

    Tinggalkan Balasan

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.