Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pemerintah dan DPR Setujui Revisi UU Desa: Masa Jabatan Kepala Desa Bertambah hingga Tugas Kepala Dusun Terbaru

3. Mengelola potensi desa di wilayahnya.

4. Mengawasi pelaksanaan pembangunan desa.

5. Menyusun rencana kerja dan laporan pertanggungjawaban di wilayahnya.

6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kades sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan revisi UU Desa, diharapkan peran dan fungsi kepala dusun dapat menjadi lebih optimal dalam mendukung kinerja kepala desa dan mewujudkan desa yang mandiri, maju, dan sejahtera.

Fungsi dan hak kepala dusun melibatkan koordinasi, pengawasan program desa, pelaporan kepada kepala desa, pelaksanaan tugas tambahan, serta mendapatkan hak-hak seperti penghasilan tetap, bantuan hukum, perlindungan, penghargaan, fasilitas dan sarana kerja yang memadai, dan bimbingan dari pemerintah desa dan pemerintah daerah.

Revisi UU Desa ini diharapkan dapat menciptakan kerangka kerja yang lebih efektif dan efisien dalam mengelola dan memajukan desa, sejalan dengan prinsip otonomi desa dan pemberdayaan masyarakat lokal.

Dengan demikian, diharapkan pembangunan desa di Indonesia dapat berjalan lebih optimal dan berkesinambungan. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: