Pemerintah Minta Pembayaran THR Dilakukan H-7 Lebaran, Ini Rinciannya serta Simulasi Pajak THR

- Editor

Sabtu, 30 Maret 2024 - 10:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, dengan tegas mengungkapkan permintaan pemerintah agar pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan dilakukan paling lambat H-7 menjelang Lebaran.

Pernyataan ini menjadi sorotan utama dalam upaya memastikan hak-hak pekerja terpenuhi, khususnya dalam menyambut perayaan Lebaran.

Menurut Ida Fauziah, THR merupakan kewajiban bagi pengusaha untuk diberikan kepada pekerja atau buruh.

Hal ini penting untuk memastikan kebutuhan Lebaran mereka tercukupi.

Meskipun kebijakan ini sudah umum dilakukan, surat edaran resmi akan segera disampaikan kepada gubernur setempat setelah proses administrasi selesai.

Biasanya, surat edaran tersebut dikeluarkan pada awal bulan Ramadan.

Pembayaran THR ini memiliki aturan yang jelas. Bagi pegawai swasta, THR biasanya setara dengan satu kali gaji kotor atau gaji bersih (take home pay).

Namun, penting diingat bahwa pajak THR pegawai swasta harus ditanggung oleh karyawan itu sendiri.

THR juga merupakan bagian dari penghasilan yang dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dalam buku Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26 Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dijelaskan bahwa penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Pegawai Tetap melibatkan seluruh penghasilan bruto yang diterima dalam satu bulan.

Penghasilan ini mencakup berbagai jenis tunjangan dan penghasilan teratur lainnya, termasuk juga uang lembur, bonus, tunjangan hari raya, dan penghasilan tidak teratur lainnya.

Untuk memberikan gambaran, berikut simulasi perhitungan pajak THR untuk gaji sebesar Rp 10 juta per bulan:

Simulasi Pajak THR Gaji Rp 10 Juta per Bulan:

  1. Penghasilan Bruto Setahun: Rp 130.000.000
  2. Penghasilan yang Tidak Dikenakan Pajak (PTKP): Rp 58.500.000
  3. Penghasilan Kena Pajak: Rp 71.500.000

Dengan penghasilan di atas Rp 60 juta, pajak dikenakan pada dua lapisan tarif PPh Pasal 21, yakni 5% dan 15%. Berikut adalah perhitungannya:

  • Lapisan Pertama (5%): Rp 60.000.000 x 5% = Rp 3.000.000
  • Lapisan Kedua (15%): Rp 11.500.000 x 15% = Rp 1.725.000

Total pajak yang terutang setahun adalah Rp 3.000.000 + Rp 1.725.000 = Rp 4.725.000.

Dari perhitungan tersebut, terlihat bahwa pajak THR merupakan bagian yang harus diperhitungkan dari penghasilan karyawan.

Ini menunjukkan pentingnya pemahaman tentang aspek perpajakan terkait penghasilan tambahan seperti THR dalam rangka mengelola keuangan pribadi dengan lebih baik.

Dengan adanya aturan yang jelas dan transparan, diharapkan pembayaran THR dapat dilakukan dengan tepat waktu dan tanpa hambatan, sehingga para pekerja dapat merayakan Lebaran dengan tenang dan sejahtera. ***

Berita Terkait

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima
FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024
PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024
PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru
SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…
Berapa Nominal dan Kapan Dana Tapera Bisa Dicairkan Oleh PNS dan Pensiunan? Jawab Sesuai UU Terbaru
KABAR PENTING! Ternyata Begini Aturan Tunjangan Anak Pensiunan PNS Jika Tidak Berhak Lagi?
KABAR BAHAGIA! Pensiunan PNS Bisa Dapat Rp4 Juta hingga Rp8 Juta Sesuai PMK Terbaru!

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:11 WITA

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:07 WITA

FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:04 WITA

PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:00 WITA

PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru

Sabtu, 6 Juli 2024 - 06:57 WITA

SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…

Berita Terbaru