Bantuan ini diberikan dalam bentuk makanan dengan dua porsi per hari yang nilainya mencapai Rp15.000 per porsi.
Syarat utamanya adalah terdaftar di data DTKS.
6. Bantuan Pena (Pahlawan Ekonomi Nusantara)
Bantuan modal usaha maksimal Rp5 juta ini memiliki beberapa macam seperti Pena Muda, Berdikari, Mandatori, dan lainnya.
Syarat utama adalah tercatat di data DTKS.
7. Bantuan Atensi Yatim Piatu
Bantuan ini diberikan kepada anak yatim, piatu, atau yatim piatu yang terdaftar di data DTKS.
Nominal bantuannya Rp200.000 per bulan, dicairkan setiap bulan, dua bulan, atau tiga bulan.
8. Bantuan PIP (Program Indonesia Pintar)
Bantuan ini diberikan kepada siswa-siswi dari keluarga penerima PKH atau BPNT yang tercatat di data DTKS atau miskin ekstrem.
Nominal bantuan bervariatif: SD sederajat Rp450.000, SMP sederajat Rp750.000, dan SMA/SMK sederajat Rp1,8 juta.
Itulah delapan bantuan dari pemerintah yang bisa didapatkan bagi pemilik KIS golongan PBI yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah setiap bulan.
Semoga informasi ini bermanfaat. ***