Pencairan Tambahan 1 Bulan Tunjangan Guru 2024 Kapan Akan Diterima?

- Editor

Senin, 15 April 2024 - 17:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hari Raya Idul Fitri telah berlalu, namun para guru masih menantikan kabar terkait pencairan tambahan 1 bulan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang menjadi bagian dari Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024.

Meskipun Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan pencairan THR pada 15 Maret lalu, informasi terkait tambahan 1 bulan TPG masih menjadi tanda tanya bagi banyak guru di seluruh Indonesia.

Komponen THR Tahun 2024

THR tahun 2024 terdiri dari beberapa komponen yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keuangan & tunjangan pangan), serta tunjangan kinerja dan profesi yang berlaku bagi ASN, TNI, Polri, dan guru.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 14 Tahun 2024 pasal 6 ayat 3, guru berhak menerima tambahan 1 bulan TPG yang setara dengan gaji pokok dalam satu bulan.

Jadwal Pencairan THR dan Tambahan 1 Bulan TPG Kapan?

Meskipun THR telah dicairkan sesuai dengan jadwal, tambahan 1 bulan TPG masih belum diterima oleh para guru.

Hal ini menciptakan kekhawatiran dan pertanyaan mengenai jadwal pencairan tambahan tersebut.

Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, di tahun 2023, hanya sebagian kecil guru yang menerima tambahan 1 bulan TPG, bahkan ada yang harus menunggu hingga akhir tahun.

Pertanyaan yang muncul adalah apakah kasus tahun sebelumnya akan berulang, di mana pencairan tambahan TPG dilakukan setelah Hari Raya, atau bahkan ada daerah yang tidak menerimanya sama sekali.

Saat ini, belum ada kejelasan mengenai sistem pencairan ini, dan para guru dituntut untuk bersabar sambil menunggu pengumuman resmi dari pihak terkait.

Selain itu, belum ada kejelasan apakah jumlah THR yang diterima oleh para guru sudah termasuk tambahan 1 bulan TPG atau tidak.

Berita Terkait

DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH
Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru
Kabar Baik! Kepala Desa Dapat Pensiun dalam UU Desa Terbaru, Berapa Besarannya?
Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
Gaji Terbaru Kepala Desa, Sekretaris Desa serta Kepala Dusun dan Perangkat Desa Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
PENTING! Cek Pengumuman Formasi CASN 2024 Per Daerah, Honorer Aman Jika Formasi Lebih Besar!
Penting! Info Terbaru TASPEN untuk Pensiunan PNS, Berlaku Mulai Senin 8 Juli 2024
Selain Gaji Pokok, Pensiunan PNS Bakal Terima Dua Bonus Tambahan dari PT Taspen

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 08:21 WITA

DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH

Senin, 8 Juli 2024 - 08:18 WITA

Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru

Senin, 8 Juli 2024 - 08:10 WITA

Kabar Baik! Kepala Desa Dapat Pensiun dalam UU Desa Terbaru, Berapa Besarannya?

Senin, 8 Juli 2024 - 07:58 WITA

Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 07:53 WITA

Gaji Terbaru Kepala Desa, Sekretaris Desa serta Kepala Dusun dan Perangkat Desa Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Berita Terbaru

Berita

Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Senin, 8 Jul 2024 - 07:58 WITA