Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pendaftaran Anggota PPS Pilkada Serentak 2024 Telah Dibuka, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

– Buat akun di SIAKBA KPU melalui https://siakba.kpu.go.id/.

– Login ke akun SIAKBA KPU yang telah dibuat.

– Lengkapi semua data yang diminta, termasuk data diri, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, dan publikasi (jika ada).

– Klik “Simpan” setelah melengkapi data.

– Pilih opsi “Pendaftaran PPS”.

– Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar.

– Download dan unggah surat lamaran serta dokumen pendukung lainnya sesuai petunjuk.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, masyarakat yang memenuhi syarat dapat mendaftar sebagai calon anggota PPS Pilkada 2024 melalui SIAKBA KPU.

Pastikan untuk mengikuti proses pendaftaran dengan teliti dan tepat waktu.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang berminat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada demi terwujudnya proses demokrasi yang berkualitas.

Selamat mencoba dan salam sukses! ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: