Setelah berakhirnya gelombang 64 lebih dari seminggu yang lalu, antusiasme masyarakat terus berkobar-kobar menanti kepastian terkait gelombang 65 Kartu Prakerja.
Masyarakat yang berencana mendaftar dan mengikuti pelatihan sangat berharap agar Kartu Prakerja gelombang 65 dapat dibuka pada pekan ini.
Selain kesempatan untuk memperoleh pelatihan, masyarakat yang lolos dalam pendaftaran juga berhak mendapatkan manfaat total senilai Rp4,2 juta beserta insentif lainnya.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendaftar Kartu Prakerja gelombang 65.
Salah satunya adalah memenuhi kriteria usia serta syarat lainnya yang telah ditetapkan oleh pihak penyelenggara.
Berikut adalah beberapa syarat pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 65 yang perlu diperhatikan:
1. Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
2. Tidak sedang menjalani pendidikan formal, seperti kuliah atau sekolah.
3. Sedang mencari pekerjaan, merupakan pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, dan sebagainya.
4. Tidak termasuk dalam kategori pejabat negara, pimpinan, dan anggota DPR, serta bukan merupakan ASN/TNI/Polri.
5. Bukan merupakan kepala desa, perangkat desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.