DPR menekankan bahwa meskipun tenaga honorer diprioritaskan, mereka tetap harus lolos verifikasi dan validasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memastikan kebenaran data.
UU ASN 2023 telah menetapkan bahwa penataan tenaga honorer adalah isu yang harus diselesaikan hingga Desember 2024.
Oleh karena itu, saran dari DPR ini menjadi bagian penting dalam diskusi tentang masa depan tenaga honorer di Indonesia.
Kesimpulan: DPR RI memberikan saran agar tenaga honorer yang telah bekerja lebih dari lima tahun dapat diangkat menjadi PPPK tanpa tes pada tahun 2024. Meskipun ada kekhawatiran akan adanya tes, DPR menekankan pentingnya verifikasi data untuk memastikan proses pengangkatan yang adil dan transparan. Keputusan akhir masih menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah.