Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani, telah secara resmi menetapkan perubahan dalam gaji tenaga honorer satpam di seluruh Indonesia untuk tahun 2024.
Hal ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023, yang menetapkan gaji tenaga honorer satpam sesuai dengan masing-masing provinsi.
Sebelumnya, gaji tenaga honorer satpam sering kali bervariasi di setiap daerah.
Namun, dengan adanya regulasi ini, Sri Mulyani telah menetapkan gaji standar untuk tenaga honorer satpam di seluruh Indonesia.
Gaji tertinggi yang akan diberikan oleh Sri Mulyani adalah sebesar Rp5,6 juta, yang berlaku khusus untuk tenaga honorer satpam di Provinsi DKI Jakarta.
Berikut adalah nominal gaji tenaga honorer satpam di seluruh Indonesia tahun 2024 yang telah resmi ditetapkan oleh Sri Mulyani:
Provinsi Aceh: Rp 4.020.000
Provinsi Sumatera Utara: Rp 3.247.000
Provinsi Riau: Rp 3.741.000
Provinsi Kepulauan Riau: Rp 3.984.000
Provinsi Jambi: Rp 3.389.000
Provinsi Sumatera Barat: Rp 3.211.000
Provinsi Sumatera Selatan: Rp 3.931.000