Provinsi Papua Pegunungan: Rp 4.604.000
Perubahan dalam gaji tenaga honorer satpam ini merupakan langkah penting dalam memperbaiki sistem pembayaran tenaga honorer di Indonesia.
Dengan adanya standar gaji yang ditetapkan, diharapkan akan tercipta kesetaraan dan keadilan bagi semua tenaga honorer di berbagai daerah.
Tidak hanya tenaga honorer satpam, Sri Mulyani juga telah menetapkan gaji untuk kategori tenaga honorer lainnya, seperti pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti, dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.
Demikianlah informasi terkait penentuan perubahan gaji tenaga honorer satpam di seluruh Indonesia tahun 2024 yang telah resmi ditetapkan oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani. ***