Perangkat desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang membantu kepala desa dalam melaksanakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa dan kepala urusan atau kepala seksi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan desa. Perangkat desa diangkat dan diberhentikan oleh kepala desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tujuan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa
Penjaringan dan penyaringan perangkat desa bertujuan untuk mendapatkan calon perangkat desa yang memenuhi syarat dan kompeten dalam bidangnya. Selain itu, penjaringan dan penyaringan perangkat desa juga dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat desa, serta memberdayakan kinerja pemerintah desa dalam mengemban tugas dan kewajiban sebagai penyelenggara dan penanggung jawab di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Tahapan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa
Tahapan penjaringan dan penyaringan perangkat desa dapat berbeda-beda antara desa satu dengan desa lainnya, tergantung pada hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat. Namun secara umum, tahapan penjaringan dan penyaringan perangkat desa mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan perubahannya. Berikut adalah tahapan penjaringan dan penyaringan perangkat desa secara umum:
- Kepala desa mengeluarkan peraturan desa tentang penjaringan dan penyaringan perangkat desa, yang berisi tentang persyaratan, mekanisme, waktu, dan biaya.
- Kepala desa melakukan musyawarah atau rapat koordinasi dengan badan permusyawaratan desa (BPD) tentang penentuan waktu, biaya, dan pembentukan tim penjaringan dan penyaringan.
- Kepala desa menetapkan tim penjaringan dan penyaringan yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris, dan minimal seorang anggota.
- Tim penjaringan dan penyaringan melakukan rapat kerja untuk menyusun program kerja dan jadwal kegiatan.
- Tim penjaringan dan penyaringan mengumumkan penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa secara tertulis dan/atau elektronik.
- Calon perangkat desa mendaftar dan menyerahkan berkas administrasi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
- Tim penjaringan dan penyaringan melakukan pengecekan dan penelitian berkas administrasi calon perangkat desa, dan menyiapkan berita acara serta keputusan tentang hasil penelitian berkas.
- Tim penjaringan dan penyaringan mengumumkan hasil penelitian berkas administrasi secara tertulis dan/atau elektronik, dan memberikan kesempatan kepada calon perangkat desa yang tidak lolos administrasi untuk mengajukan sanggahan.
- Tim penjaringan dan penyaringan mengumumkan pelaksanaan tes perangkat desa secara tertulis dan/atau elektronik, dan menyiapkan soal, kisi-kisi, dan alat evaluasi.
- Tim penjaringan dan penyaringan melaksanakan tes perangkat desa, yang dapat berupa tes tertulis, tes komputer, tes wawancara, atau tes lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan desa.
- Tim penjaringan dan penyaringan melakukan rekapitulasi penilaian tes perangkat desa, dan menyiapkan berita acara serta keputusan tentang hasil tes.
- Tim penjaringan dan penyaringan mengumumkan hasil tes perangkat desa secara tertulis dan/atau elektronik, dan memberikan kesempatan kepada calon perangkat desa yang tidak lolos tes untuk mengajukan sanggahan.
- Tim penjaringan dan penyaringan meminta rekomendasi dari camat terkait calon perangkat desa yang lolos tes.
- Kepala desa menetapkan calon perangkat desa yang lolos tes sebagai perangkat desa dengan surat keputusan.
No. | Tahapan | Output | Keterangan |
---|---|---|---|
01. | Perkades tentang Penjaringan Perangkat Desa | Peraturan Kepala Desa | Download |
02. | Musyawarah Pembentukan Tim | Berita Acara Musyawarah Pembentukan Tim | Download |
03. | Penetapan Tim Seleksi | SK Kepala Desa | Download |
04. | Raker Tim Seleksi | Program Kerja | Download |
05. | Pengumuman | Pengumuman Penjaringan | Download |
06. | Pendaftaran | Formulir Pendaftaran | Download |
07. | Pengecekan Berkas | Ceklis dan Form. Kelengkapan | Download |
08. | Penelitian Berkas | Berita Acara Penelitian Berkas | Download |
09. | Keputusan Lolos Administrasi | SK Ketua Tim Seleksi | Download |
10. | Pengumuman Administrasi | Pengumuman Administrasi | Download |
11. | Pelaksanaan Test | Tatib Rekrutmen | Download |
12. | Test Tulis | Contoh Tes Tulis | Download |
13. | Jawaban Test Tulis | Jawaban contoh Tes Tulis | Download |
14. | Test Komputer | Contoh Tes Komputer | Download |
15. | Test Interview | Kisi-kisi | disesuaikan |
16. | Lembar Jawaban | Pilihan Ganda | Download |
17. | Lembar Jawaban | Essay | Download |
18. | Rekapitulasi Penilaian Test | Rekap Nilai | Download |
19. | Penentuan Kelulusan | Berita Acara Kelulusan | Download |
20. | Pengumuman Kelulusan | Pengumuman Kelulusan | Download |
21. | Persetujuan Camat | Rekomendasi Camat | Download |
22. | Penetapan Calon Perangkat Desa | SK Kepala Desa | Download |
Kesimpulan
Penjaringan dan penyaringan perangkat desa adalah proses untuk mendapatkan calon perangkat desa yang memenuhi syarat dan kompeten dalam bidangnya. Penjaringan dan penyaringan perangkat desa dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh kepala desa dengan melibatkan BPD. Tahapan penjaringan dan penyaringan perangkat desa dapat berbeda-beda antara desa satu dengan desa lainnya, tergantung pada hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat. Namun secara umum, tahapan penjaringan dan penyaringan perangkat desa mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan perubahannya. (***)