Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Penjelasan Dana Operasional 3 Persen Dana Desa bagi Pemerintah Desa dalam UU No. 3 Tahun 2024

Table of contents: [Hide] [Show]

    Dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2024, terdapat penegasan mengenai dana operasional bagi pemerintah desa.

    Hal ini menjadi topik hangat yang banyak dibahas di media.

    Untuk lebih memahami pentingnya dana operasional ini, kami berbincang dengan Bapak Lubis dan Pak Andreis.

    Peran Strategis Kepala Desa

    Pak Lubis menjelaskan bahwa kepala desa, sebagai unsur pemerintahan terendah, memiliki peran yang sangat strategis dalam pembangunan nasional.

    Kepala desa berhadapan langsung dengan masyarakat dan menghadapi berbagai persoalan sehari-hari.

    Tanpa dana operasional yang memadai, kepala desa sering kali kesulitan dalam mengatasi masalah-masalah ini.

    Penggunaan Dana Operasional

    Dana operasional bagi kepala desa sangat penting untuk mendukung kegiatan mereka.

    Pak Andreis menambahkan bahwa dana ini dapat digunakan untuk beberapa hal, antara lain:

    – Koordinasi Pemerintah Desa:

    Memastikan bahwa koordinasi hanya dilakukan dalam lingkungan pemerintah kabupaten, dan bukan sampai ke pusat.

    – Penanggulangan Kerawanan Sosial:

    Misalnya, untuk biaya transportasi darurat bagi masyarakat yang membutuhkan, seperti ambulans.

    – Penanganan Konflik Sosial:

    Termasuk penyelenggaraan forum lintas kelompok budaya.

    Alokasi dan Pengawasan Dana

    Dana operasional ini berasal dari total pagu anggaran, dengan alokasi sekitar 3%.

    Misalnya, dari anggaran 1 miliar rupiah, dana operasional yang tersedia sekitar 30 juta rupiah.

    Halaman: 1 2 3
    Selanjutnya
    Share: