Penjelasan Dana Operasional 3 Persen Dana Desa bagi Pemerintah Desa dalam UU No. 3 Tahun 2024

- Editor

Senin, 24 Juni 2024 - 18:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peruntukannya sudah diatur dengan jelas dalam undang-undang, sehingga minim potensi penyalahgunaan.

Pendampingan oleh OPD

Pak Lubis juga menekankan pentingnya peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mendampingi desa.

Jika kepala desa tiba-tiba berada di Jakarta, maka camat atau kepala dinas terkait harus memastikan bahwa kunjungan tersebut benar-benar diperlukan dan sesuai dengan peruntukan dana operasional.

Kaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan

Dana operasional desa berbeda dengan dana untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Pak Andreis menjelaskan bahwa pembayaran iuran BPJS sebaiknya dilakukan dengan memanfaatkan potensi desa yang ada.

Mengembangkan potensi lokal dapat membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memandirikan mereka sehingga bisa memilih sistem jaminan sosial yang diinginkan.

Pengembangan Potensi Lokal

Pak Andreis memberikan contoh desa di Kabupaten Boso yang mengembangkan komoditas durian montong.

Dengan memastikan hampir semua warga memiliki kebun durian, kepala desa tersebut berhasil meningkatkan penghasilan masyarakat.

Ini menunjukkan bagaimana pengembangan potensi lokal dapat berkontribusi terhadap kemandirian ekonomi desa dan kesejahteraan masyarakat.

Dana operasional bagi pemerintah desa dalam UU No. 3 Tahun 2024 sangat penting untuk mendukung berbagai kegiatan kepala desa yang strategis.

Berita Terkait

Gelapkan Uang Bimtek 570 Juta, Oknum ASN Kotamobagu Ditangkap Tim Resmob di Palu Utara
Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN
Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024
Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024
Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023
Gaji dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Terbaru 2024
THR dan Gaji Ke-13 Hanya untuk PNS dan PPPK, Bagaimana Dengan Perangkat Desa?
Pensiun Kepala Desa Sah! UU Desa Terbaru Atur Hak dan Kewajiban Kades

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 23:17 WITA

Gelapkan Uang Bimtek 570 Juta, Oknum ASN Kotamobagu Ditangkap Tim Resmob di Palu Utara

Senin, 8 Juli 2024 - 23:06 WITA

Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN

Senin, 8 Juli 2024 - 23:02 WITA

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:58 WITA

Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:55 WITA

Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023

Berita Terbaru

Berita

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Jul 2024 - 23:02 WITA