Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Penjelasan Dana Operasional 3 Persen Dana Desa bagi Pemerintah Desa dalam UU No. 3 Tahun 2024

Table of contents: [Hide] [Show]

    Peruntukannya sudah diatur dengan jelas dalam undang-undang, sehingga minim potensi penyalahgunaan.

    Pendampingan oleh OPD

    Pak Lubis juga menekankan pentingnya peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mendampingi desa.

    Jika kepala desa tiba-tiba berada di Jakarta, maka camat atau kepala dinas terkait harus memastikan bahwa kunjungan tersebut benar-benar diperlukan dan sesuai dengan peruntukan dana operasional.

    Kaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan

    Dana operasional desa berbeda dengan dana untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan.

    Pak Andreis menjelaskan bahwa pembayaran iuran BPJS sebaiknya dilakukan dengan memanfaatkan potensi desa yang ada.

    Mengembangkan potensi lokal dapat membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memandirikan mereka sehingga bisa memilih sistem jaminan sosial yang diinginkan.

    Pengembangan Potensi Lokal

    Pak Andreis memberikan contoh desa di Kabupaten Boso yang mengembangkan komoditas durian montong.

    Dengan memastikan hampir semua warga memiliki kebun durian, kepala desa tersebut berhasil meningkatkan penghasilan masyarakat.

    Ini menunjukkan bagaimana pengembangan potensi lokal dapat berkontribusi terhadap kemandirian ekonomi desa dan kesejahteraan masyarakat.

    Dana operasional bagi pemerintah desa dalam UU No. 3 Tahun 2024 sangat penting untuk mendukung berbagai kegiatan kepala desa yang strategis.

    Halaman: 1 2 3
    Sebelumnya Selanjutnya
    Share: