Golongan 3D: Rp4.296.000
Golongan 4:
Golongan 4A: Rp4.200.000
Golongan 4B: Rp4.377.000
Golongan 4C: Rp4.562.000
Golongan 4D: Rp4.755.000
Golongan 4E: Rp4.957.100
Tidak Ada Perubahan Pada Tunjangan
Meski gaji pokok pensiunan PNS mengalami kenaikan, pemerintah tidak menetapkan aturan baru terkait nominal maupun jenis tunjangan yang akan diterima oleh para pensiunan.
Dengan demikian, jenis dan besarannya tetap mengacu pada aturan yang berlaku sebelumnya.
Berikut adalah rincian tunjangan yang akan diterima oleh pensiunan PNS:
1. Tunjangan Suami/Istri
Tunjangan ini termasuk ke dalam kategori tunjangan keluarga dan diberikan sebesar 10% dari gaji pokok pensiunan.
Jadi, jika gaji pokok pensiunan PNS naik, otomatis tunjangan suami/istri pun ikut naik.
Misalnya, seorang pensiunan PNS dengan gaji pokok Rp4.200.000 akan menerima tunjangan suami/istri sebesar Rp420.000.
2. Tunjangan Anak
Tunjangan anak diberikan sebesar 2% dari gaji pokok orang tuanya, dengan batas maksimal dua orang anak yang bisa menerima tunjangan ini.
Contohnya, jika seorang pensiunan memiliki dua anak dan gaji pokoknya Rp4.200.000, maka setiap anak akan menerima Rp84.000.
3. Tunjangan Pangan
Tunjangan pangan atau sering disebut tunjangan beras, meskipun namanya demikian, tunjangan ini diberikan dalam bentuk uang tunai.
Pemerintah menetapkan nominal tunjangan pangan berdasarkan harga beras, yakni Rp7.240 per kilogram.
Setiap pensiunan berhak menerima tunjangan sebesar 10 kilogram beras per bulan.
Artinya, tunjangan pangan yang diterima sebesar Rp72.400 per bulan.
Jika pensiunan tersebut masih memiliki pasangan dan dua anak, total tunjangan pangan yang diterima adalah Rp289.600.