Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia memiliki hak untuk menerima gaji ke-13 sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 8 dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan penghargaan dan kesejahteraan kepada para PNS yang telah pensiun, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para aparatur negara, termasuk pensiunan.
Peraturan tersebut mengatur secara rinci mengenai besaran, komponen, serta jadwal pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS.
Gaji ke-13 ini terdiri dari beberapa komponen, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja.
Besaran tiap komponen disesuaikan dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.
Selain gaji ke-13, pensiunan PNS juga berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR), yang direncanakan akan dicairkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.
Kedua tunjangan ini menjadi bentuk apresiasi dan penghargaan atas dedikasi dan pengabdian para PNS selama masa dinasnya.
Pentingnya peraturan ini juga tergambar dalam instruksi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2024.