Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

PENTING DIKETAHUI! PENERIMA PKH BPNT YANG SUDAH CAIR, INFO KPM YANG SUDAH TIDAK BISA CAIR LAGI SEPTEMBER-OKTOBER

Table of contents: [Hide] [Show]

KPM yang datanya tidak sesuai atau belum padan dengan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) juga tidak akan menerima bantuan.

Kesesuaian data ini diperlukan agar bantuan dapat dicairkan oleh Kementerian Sosial.

5. KPM yang Tidak Lolos Verifikasi Kelayakan

KPM yang tidak lolos verifikasi kelayakan penerima bantuan sosial oleh pusat juga tidak akan mendapatkan bantuan pada tahap ini.

Verifikasi kelayakan ini dilakukan setiap bulan untuk memastikan penerima yang benar-benar berhak mendapatkan bantuan.

Proses Pencairan Bantuan

Pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT ini akan dilakukan melalui dua skema utama:

– Skema Pertama: Pencairan dilakukan setiap 2 bulan sekali melalui bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

– Skema Kedua: Pencairan dilakukan setiap 3 bulan sekali melalui PT Pos Indonesia bagi KPM yang terdaftar.

Bagi KPM yang sudah menerima bantuan pada periode sebelumnya dan tidak termasuk dalam kategori di atas, diharapkan proses pencairan pada tahap kelima PKH dan tahap keenam BPNT ini akan berjalan lancar.

Informasi ini disampaikan agar para KPM dapat mengetahui status bantuan sosial mereka dan tidak terkejut apabila bantuan tidak dicairkan.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi para penerima manfaat dan dapat menjadi panduan dalam memahami proses pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT tahap kelima dan keenam untuk alokasi bulan September dan Oktober 2024. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: