Pada kesempatan kali ini, kami ingin menyampaikan informasi penting terkait dengan pencairan gaji ke-13 yang direncanakan akan mulai cair Senin, 3 Juni 2024.
Gaji ke-13 untuk pensiunan PNS dijadwalkan akan mulai dicairkan pada hari, Senin, 3 Juni 2024.
Hal ini telah diatur secara resmi oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?
Menurut peraturan tersebut, penerima gaji ke-13 meliputi:
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Prajurit TNI
Anggota Polri
Wakil Menteri
Staf Khusus di lingkungan Kementerian atau Lembaga
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Pimpinan dan anggota DPRD
Hakim ad hoc
Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
Pimpinan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah
Pimpinan lembaga penyiaran publik
Pejabat setingkat Menteri dan Wakil Menteri
Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, hingga Pengawas
Pegawai non-PNS yang bertugas di instansi pemerintah
Presiden dan Wakil Presiden
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, BPK, dan Komisi Yudisial
Menteri dan pejabat setingkat Menteri
Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri