Gubernur dan Wakil Gubernur
Bupati atau Walikota dan Wakilnya
Selain itu, penerima gaji ke-13 juga berasal dari kalangan pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Besaran Gaji ke-13
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 6, jumlah gaji ke-13 dibedakan sesuai dengan dua anggaran yang telah disediakan oleh pemerintah, yaitu:
– APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara):
Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
– APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah):
Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan.
Tambahan penghasilan yang diterima oleh penerima dari APBD akan disesuaikan dengan kemampuan daerah dan ketentuan yang berlaku.
Solusi Jika Gaji ke-13 Belum Cair
Meskipun dijadwalkan cair pada tanggal 3 Juni 2024, ada kemungkinan beberapa penerima belum mendapatkan gaji ke-13 pada hari tersebut.
Jika hal ini terjadi, berikut langkah yang perlu dilakukan:
– Bersabar dan Menunggu: