Dalam konteks pemberdayaan masyarakat desa di Indonesia, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Provinsi (TAPM Provinsi) memegang peran yang sangat penting.
Mereka adalah bagian dari Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang bekerja di bawah naungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendesa PDTT RI).
Artikel ini akan mengulas secara komprehensif mengenai peran, tanggung jawab, dan honorarium TAPM Provinsi.
TAPM Provinsi merupakan bagian dari jajaran TPP yang bertugas di tingkat provinsi, berbeda dengan Pendamping Lokal Desa (PLD) yang bertugas di tingkat desa, Pendamping Desa (PD) di tingkat kecamatan, dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten/Kota (TAPM Kabupaten) di tingkat kabupaten/kota.
Mereka juga berada pada jenjang tenaga terampil penyelia pratama, yang mengindikasikan tingkat keahlian dan tanggung jawab yang lebih tinggi.
Honorarium dan Bantuan Operasional TAPM Provinsi
TAPM Provinsi, sebagaimana TPP lainnya, menerima honorarium dan bantuan operasional yang dibayarkan setiap bulan dengan skema lumpsum.