Namun, yang membedakan adalah besaran honorarium yang lebih tinggi dan fantastis. Mengacu pada Kepmendesa PDTT Nomor 148 Tahun 2023, nilai honorarium terbesar dipegang oleh Provinsi Papua untuk Koordinator Provinsi dengan nilai Rp. 17.314.000 per bulan, sementara TAPM Provinsi mendapatkan honorarium sekitar Rp. 13.260.000 per bulan.
Tugas dan Tanggung Jawab TAPM Provinsi
Tugas utama TAPM Provinsi diatur dalam Permendes PDTT Nomor 4 Tahun 2023, antara lain:
1. Mendampingi organisasi perangkat daerah provinsi dalam upaya pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Desa.
2. Memantau dan memonitor kegiatan pembangunan Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama dengan pihak ketiga di tingkat provinsi.
3. Melakukan sosialisasi kebijakan SDGs Desa.
4. Memberikan pembinaan dan mentoring kepada tenaga ahli pemberdayaan masyarakat, pendamping Desa, dan pendamping lokal Desa.
5. Mengadvokasi kebijakan untuk percepatan pencapaian SDGs Desa melalui dukungan program dari pemerintah daerah provinsi.
6. Mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari terkait implementasi SDGs Desa dan BUM Desa di tingkat provinsi.