Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Perangkat Desa Jadi ASN PPPK? Yuk Simak Disini

  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memperbolehkan pegawai negeri sipil kabupaten atau kota setempat yang akan diangkat menjadi perangkat desa, harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
  • Lampiran Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) menyebutkan bahwa anggota KORPRI salah satunya adalah aparat pemerintah desa.
  • Desa adalah otonomi tingkat 3 dalam sistem tata pemerintahan di Indonesia, sehingga perangkat desa merupakan bagian dari instansi pemerintah yang seharusnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
  • Peningkatan kesejahteraan, tunjangan, dan perlindungan hukum bagi perangkat desa yang selama ini masih rendah dan tidak merata.
  • Penguatan kompetensi, kualitas, dan profesionalisme perangkat desa melalui pelatihan dan pendidikan yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau instansi terkait.
  • Pemetaan dan penyesuaian jabatan, tugas, dan tanggung jawab perangkat desa sesuai dengan kebutuhan dan kondisi desa masing-masing.
  • Penyederhanaan dan efisiensi birokrasi dalam pengelolaan kepegawaian perangkat desa yang saat ini masih terpisah-pisah antara pemerintah pusat, daerah, dan desa.
  • Peningkatan akuntabilitas, transparansi, dan kinerja perangkat desa dalam melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
  • Pemberdayaan dan kemandirian desa dalam mengelola sumber daya manusia, keuangan, dan aset desa sesuai dengan prinsip otonomi desa.
  • Peningkatan koordinasi, sinergi, dan harmonisasi antara perangkat desa dengan pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dalam mewujudkan visi, misi, dan tujuan desa.
  • Peningkatan partisipasi, aspirasi, dan kontribusi masyarakat desa dalam pembangunan desa melalui perangkat desa yang lebih profesional dan berintegritas.

Namun, untuk menjadi ASN kategori PPPK, perangkat desa harus memenuhi persyaratan administratif, akademik, dan kompetensi yang ditetapkan oleh pemerintah. Mereka juga harus mengikuti tes tertulis dan wawancara yang diselenggarakan oleh BKN atau instansi terkait.

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.