Perangkat Desa merupakan bagian integral dari penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.
Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan, Perangkat Desa memiliki peran penting dalam mendukung kepala desa dalam menjalankan tugasnya.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa telah mengatur secara detail tentang tugas, struktur, hak, dan kewajiban Perangkat Desa.
Pengertian Perangkat Desa
Perangkat Desa adalah sekumpulan staf yang membantu Kepala Desa dalam menyusun kebijakan, mengoordinasikan kegiatan, serta mendukung pelaksanaan kebijakan di tingkat desa.
Perangkat Desa terbagi menjadi tiga bagian utama, yaitu Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis, dan Pelaksana Kewilayahan.
Struktur Perangkat Desa
- Sekretariat Desa: Dipimpin oleh Sekretaris Desa, dibantu oleh Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Kepala Urusan Keuangan, dan Kepala Urusan Perencanaan.
- Pelaksana Teknis: Terbagi menjadi beberapa seksi yang dipimpin oleh Kepala Seksi, yaitu Seksi Pemerintahan, Seksi Kesejahteraan, dan Seksi Pelayanan.
- Pelaksana Kewilayahan: Bertugas dalam pelaksanaan kegiatan yang bersifat kewilayahan.
Hak dan Kewajiban Perangkat Desa
Perangkat Desa memiliki hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang diatur dalam perundang-undangan. Beberapa di antaranya adalah:
Hak-hak Perangkat Desa:
- Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapatkan jaminan kesehatan.
- Mendapatkan cuti yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mendapatkan perlindungan hukum atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang dilaksanakan.
Kewajiban Perangkat Desa:
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila serta melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif, dan efisien.
- Menjalin kerjasama dan koordinasi dengan sesama perangkat Desa dan seluruh pemangku kepentingan di Desa.
- Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik dan memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
Kesimpulan
Perangkat Desa memiliki peran yang sangat vital dalam menjalankan fungsi pemerintahan desa.
Dengan struktur yang terorganisir dan hak serta kewajiban yang jelas, diharapkan Perangkat Desa mampu mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa secara efektif dan efisien.
Sehingga, peningkatan peran serta dan profesionalisme Perangkat Desa akan berdampak positif bagi kemajuan dan perkembangan desa. ***