Salah satu solusi yang ditawarkan oleh Kemendes PDTT adalah dengan memberikan peluang bagi perangkat desa untuk menjadi PPPK.
Menurut Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, atau Gus Halim, perangkat desa nantinya bisa ditetapkan sebagai PPPK jika memenuhi syarat dan lulus seleksi. Hal ini masih dalam tahap pembahasan yang nantinya akan menjadi bagian dari revisi UU Desa.
“Revisi UU Desa jangan bicara tentang masa jabatan saja tapi harus bicara tentang status perangkat desa. Karena selama ini perangkat desa nggak jelas statusnya. ASN bukan, PPPK bukan, honorarium juga bukan,” ujar Gus Halim dalam keterangannya, Minggu (6/8/2023).
Namun, solusi ini masih menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Beberapa perangkat desa merasa tidak puas dengan status PPPK, karena mereka menganggap PPPK tidak sejajar dengan PNS.
PPPK memiliki perjanjian kerja yang bersifat sementara, tidak memiliki jenjang karir yang jelas, dan tidak memiliki kepastian hukum yang kuat. PPPK juga tidak memiliki hak untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan, serta tidak memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).