“Kami tidak mau menjadi PPPK, kami mau menjadi PNS. PPPK itu tidak ada jaminannya, tidak ada kepastian hukumnya, tidak ada jenjang karirnya. Kami sudah bekerja keras selama ini, kami berhak mendapatkan penghargaan dari negara,” kata Ketua PPDI Kabupaten Bireuen, Aceh, Muzakkir.
Sementara itu, Kemendagri menegaskan bahwa perangkat desa tidak bisa diangkat menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK. Alasannya, perangkat desa memiliki cara dan jam kerja yang berbeda dengan ASN. Perangkat desa juga tidak memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan, melainkan hanya melaksanakan kebijakan yang dibuat oleh kepala desa.
“Perangkat desa itu tidak bisa diangkat menjadi ASN, karena ASN itu ada aturannya sendiri. ASN itu ada jam kerjanya, ada disiplinnya, ada kewenangannya. Perangkat desa itu tidak punya kewenangan, hanya melaksanakan kebijakan yang dibuat oleh kepala desa,” kata Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Taufik Madjid.
Dengan adanya perbedaan pandangan dan kepentingan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perangkat desa, maka dibutuhkan komunikasi dan koordinasi yang intensif untuk mencapai kesepakatan yang adil dan bijaksana.