Perangkat Desa Tidak Bisa Menjadi ASN (PNS, PPPK) Secara Otomatis! Kenapa…?

- Editor

Kamis, 20 Juni 2024 - 05:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perbedaan Pengangkatan Perangkat Desa, PNS, dan PPPK

Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang alasan mengapa perangkat desa belum bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mari kita bahas perbedaan antara perangkat desa, PNS, dan PPPK.

Perbedaan Pengangkatan Perangkat Desa, PNS, dan PPPK

Pengangkatan Perangkat Desa

Pada dasarnya, yang berwenang mengangkat perangkat desa adalah kepala desa, berdasarkan rekomendasi camat atas nama bupati.

Perangkat desa diangkat dengan Surat Keputusan (SK) kepala desa.

Pemerintah desa memiliki kewenangan untuk mengelola segala urusan pemerintahan desa kecuali yang ditetapkan sebagai urusan pemerintah pusat oleh undang-undang.

Pengangkatan PNS dan PPPK

Pengangkatan PNS dan PPPK adalah kewenangan pemerintah pusat. PNS dan PPPK diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang bisa berupa presiden, kepala Badan Kepegawaian Nasional, bupati, atau wali kota.

Pengangkatan PNS dan PPPK untuk instansi pusat menjadi kewenangan pemerintah pusat, sedangkan untuk instansi daerah menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Perbedaan Tahapan Perekrutan

Perangkat desa diangkat berdasarkan SK kepala desa dengan proses yang lebih sederhana dibandingkan PNS dan PPPK.

Untuk menjadi PNS, seseorang harus mengikuti berbagai tahapan seleksi seperti perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang, dan pengumuman hasil seleksi.

Berita Terkait

Kepala Desa Berhak atas Uang Pensiun Menurut UU Desa Terbaru
Download Format Monitoring DD 2024 [Dana Desa]
Mendikbud Nadiem Makarim Tetapkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024 Tentang PPG
Perhatian! Ini Cara Cek Penerima Bansos PKH, BPNT, dan BLT DD Juli 2024
Bansos PKH Juli Cair! Ada Tambahan 8 Bantuan untuk Pemilik KIS Golongan Ini
Perhitungan Terbaru Tunjangan Pangan Pensiunan PNS yang Dicairkan untuk 1 Juli 2024
KABAR TERBARU! PNS dan PENSIUNAN Punya Asuransi Khusus dari Taspen? Simak…
Jangan Kaget! Tunjangan Dengan Nominal Ini Langsung Masuk Rekening Pensiunan PNS?

Berita Terkait

Senin, 1 Juli 2024 - 08:19 WITA

Kepala Desa Berhak atas Uang Pensiun Menurut UU Desa Terbaru

Senin, 1 Juli 2024 - 08:13 WITA

Download Format Monitoring DD 2024 [Dana Desa]

Senin, 1 Juli 2024 - 07:51 WITA

Mendikbud Nadiem Makarim Tetapkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024 Tentang PPG

Senin, 1 Juli 2024 - 07:43 WITA

Perhatian! Ini Cara Cek Penerima Bansos PKH, BPNT, dan BLT DD Juli 2024

Senin, 1 Juli 2024 - 07:38 WITA

Bansos PKH Juli Cair! Ada Tambahan 8 Bantuan untuk Pemilik KIS Golongan Ini

Berita Terbaru

Berita

Download Format Monitoring DD 2024 [Dana Desa]

Senin, 1 Jul 2024 - 08:13 WITA