Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Peraturan Baru Pembukaan Rekening: Dirjen Pajak Perketat Syarat dan Ungkap Manfaatnya

Sebagai informasi tambahan, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, sebelumnya telah menerbitkan PMK Nomor 70 Tahun 2017 yang menjadi dasar dari aturan baru ini.

Namun, peraturan tersebut dinilai belum sepenuhnya mengatur ketentuan anti-penghindaran sesuai standar pelaporan umum atau Common Reporting Standard.

Oleh karena itu, perubahan pada pasal 10A PMK 47 Tahun 2024 menjadi sangat krusial.

Implikasi bagi Pengguna Jasa Perbankan

Peraturan ini memiliki dampak luas bagi seluruh masyarakat yang berhubungan dengan dunia perbankan, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), karyawan swasta, pengusaha, serta masyarakat umum yang memerlukan pembukaan rekening baru.

Para pengguna jasa perbankan diimbau untuk mematuhi ketentuan baru ini demi kelancaran dalam mengakses layanan perbankan serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.

Demikianlah informasi terkini terkait ketentuan baru pembukaan rekening dari Direktorat Jenderal Pajak.

Diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan menerapkan aturan ini dalam kegiatan perbankan sehari-hari.

Sampai jumpa di informasi berikutnya. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: