Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2024: Penjelasan Perbedaan THR dan Gaji ke-13

Pada tanggal 13 Maret 2024, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024 yang membahas pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas.

Meskipun telah disepakati, masih banyak yang belum memahami perbedaan antara keduanya, bahkan ada yang menganggap kedua jenis upah tersebut sama.

Namun, PP yang baru saja dikeluarkan mengonfirmasikan bahwa THR dan gaji ke-13 adalah dua jenis upah yang berbeda dan masing-masing memiliki aturan tersendiri yang harus diikuti.

Sumber dan Tujuan Anggaran:

THR dan gaji ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah.

Secara spesifik, sumber APBN ditujukan untuk berbagai golongan pekerja termasuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk Lembaga Penyiaran Publik. Sementara sumber APBD mengeluarkan upah THR dan gaji ke-13 untuk ASN, pejabat negara, dan pegawai non-ASN di pemerintah daerah.

Perbedaan Umum:

  1. Tujuan Pemberian Upah: THR diberikan sebagai tradisi dan upaya untuk memenuhi kebutuhan para pekerja dalam merayakan Hari Raya Keagamaan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja. Sementara gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja dan pengabdian ASN dalam mencapai tujuan pembangunan nasional serta untuk membantu ASN dalam mendanai kebutuhan pendidikan anak dan kebutuhan belanja sekolah.
  2. Jadwal Pencairan: Pencairan THR dan gaji ke-13 dilakukan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya. Namun, terdapat batas waktu toleransi untuk pembayaran jika belum dapat dilakukan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
  3. Besaran Jumlah THR dan Gaji ke-13: Besaran THR dan gaji ke-13 bervariasi tergantung pada instansi masing-masing, dengan komponen gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang melekat. Besaran gaji pokok untuk PNS mengalami kenaikan sebesar 8% pada tahun 2024.

Elemen THR dan Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen utama, termasuk:

Halaman: 1 2 3 4
Selanjutnya
Share: