Pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 secara serentak. Pemilu 2024 akan menentukan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Untuk dapat menggunakan hak pilihnya, masyarakat harus terdaftar dalam daftar pemilih yang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ada tiga jenis daftar pemilih yang perlu diketahui, yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Apa perbedaan antara ketiganya? Berikut penjelasannya:
1. DPT adalah daftar pemilih yang sudah terverifikasi dan ditetapkan oleh KPU
DPT adalah daftar nama warga yang memiliki hak pilih sesuai keputusan KPU. DPT disusun berdasarkan data pemilih pemilu terakhir dan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan alamat yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau identitas lainnya.
Pemilih di DPT dapat mencoblos pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Pemilih harus membawa undangan memilih dengan kode C6 dan e-KTP. Dengan begitu, pemilih DPT akan mendapatkan semua surat suara untuk pemilihan presiden-wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD.
2. DPTb adalah daftar pemilih yang pindah memilih dari TPS awal karena keadaan tertentu
DPTb adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tambahan yang memiliki hak pilih. DPTb juga sudah terdata dalam DPT. Namun, disebut sebagai DPTb jika warga tersebut ingin pindah memilih di TPS lain karena keadaan tertentu, seperti tugas dinas, pendidikan, perjalanan, atau sakit.
Untuk menjadi DPTb, pemilih harus mengurus surat pindah suara memilih dengan mengisi formulir model A5 di kelurahan. Pindah memilih dapat diurus paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Kemudian, pemilih DPTb dapat mencoblos pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat dengan membawa formulir A5 dan e-KTP.
Pemilih DPTb akan mendapatkan surat suara yang disesuaikan dengan daerah pemilihan terkait daerah asal dan pindahan. Misalnya, jika pemilih pindah dari Jakarta ke Bandung, maka ia akan mendapatkan surat suara untuk pemilihan presiden-wakil presiden, DPR RI, dan DPD. Namun, ia tidak akan mendapatkan surat suara untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
3. DPK adalah daftar pemilih yang belum terdaftar di DPT dan DPTb namun memiliki hak pilih
DPK adalah singkatan dari Daftar Pemilih Khusus yang memiliki hak pilih. DPK merupakan pemilih yang belum terdaftar di DPT maupun DPTb, namun memiliki identitas diri yang sah, seperti e-KTP, surat keterangan (Suket), Kartu Keluarga, paspor, atau SIM.
Pemilih DPK dapat memberikan suara di TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera dalam identitas dirinya. Pemilih DPK diperbolehkan mencoblos pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat dengan menunjukkan identitas dirinya kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Pemilih DPK akan mendapatkan surat suara yang sama dengan pemilih DPT, yaitu untuk pemilihan presiden-wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD. Namun, pemilih DPK tidak akan mendapatkan undangan memilih dengan kode C6.
Mengacu pada pemilu 2024 yang akan datang, berikut adalah perbedaan DPTb dan DPK dalam pemilu:
- Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) merupakan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, sementara Daftar Pemilih Khusus merupakan pemilih yang belum terdaftar.
- DPTb terdaftar karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS bersangkutan, sementara DPK memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
- DPTb membawa KTP-el dan surat pindah memilih A5, sementara DPK membawa KTP-el ke TPS sesuai dengan alamat pada KTP-el.
Selain DPTb dan DPK, terdapat Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagai Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU/KIP. Perlu diingat, DPT wajib membawa KTP-el dan undangan memilih C6.
Informasi tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menjelaskan bahwa daftar Pemilih terdiri dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Pembagian DPT, DPTb, dan DPK di atas perlu diperhatikan agar tidak golput ketika pemilu nantinya.
Itulah tiga perbedaan antara DPTb dan DPK di Pemilu 2024. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat membantu Anda memahami hak dan kewajiban sebagai pemilih. Jangan lupa untuk menggunakan hak pilih Anda dengan bijak dan bertanggung jawab. Selamat mencoblos! 🗳️