– Melaksanakan mobilitas kependudukan;
– Menata dan mengelola potensi desa di wilayahnya;
– Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif;
– Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
– Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
– Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan pemerintah desa kepada masyarakat desa;
– Meningkatkan kesejahteraan keluarga;
– Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Tugas dan Fungsi Ketua RT Terbaru
Tugas dan fungsi ketua RT terbaru diatur dalam Permendagri No. 18 Tahun 2018.
Berikut ini adalah tugas dan fungsi ketua RT terbaru:
– Membantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintahan;
– Membantu kepala desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan;