Table of contents:
Gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan golongan dan MKGnya. Selain itu, PPPK juga mendapatkan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Namun, PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua, karena hanya bekerja dalam masa waktu tertentu.
Tanggung Jawab
PNS dan PPPK sama-sama memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan tugas dan fungsi ASN sesuai dengan bidang dan jabatannya.
PNS dan PPPK juga harus menjaga integritas, profesionalisme, netralitas, dan akuntabilitas dalam bekerja. PNS dan PPPK dapat dikenakan sanksi disiplin, administratif, atau pidana jika melanggar peraturan ASN.