– Membantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
– Menjadi penghubung antara warga dengan pemerintah desa atau kelurahan.
Ketua RW
Tugas pokok ketua RW adalah:
– Mengkoordinasikan kegiatan RT yang berada di bawahnya.
– Memfasilitasi kebutuhan dan aspirasi warga di wilayah RW.
– Menyampaikan informasi dan kebijakan dari pemerintah desa atau kelurahan kepada RT dan warga.
Struktur organisasi RT dan RW dapat berbeda-beda tergantung pada kebutuhan dan kondisi masing-masing desa atau kelurahan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya