6. Lansia yang berusia 60 tahun ke atas: Rp2.400.000
7. Individu dengan disabilitas berat dapat: Rp2.400.000
Besaran tersebut akan diterima dalam 4 tahap selama satu tahun dengan periode yang telah ditentukan.
Sementara itu, KPM penerima BPNT akan mendapatkan bantuan sebesar Rp200.000 per bulan selama satu tahun dan akan dicairkan bertahap setiap dua bulan.
Penyaluran bansos ini dilakukan melalui Kantor Pos dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terhubung dengan rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) atau Bank Mandiri.
Dengan telah dicairkannya bantuan sosial PKH dan BPNT pada bulan Maret 2024, diharapkan hal ini dapat memberikan bantuan yang signifikan bagi KPM dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka menjelang bulan Ramadan.
Pastikan untuk memeriksa saldo rekening Anda dan melakukan pencairan segera. ***