Peserta seleksi berhak mendapatkan informasi yang akurat, lengkap, dan terkini tentang pengadaan pegawai ASN, serta mendapatkan perlakuan yang adil, objektif, dan tidak diskriminatif.
Peserta seleksi wajib mematuhi ketentuan yang berlaku, menjaga integritas dan etika, serta bertanggung jawab atas kebenaran data dan dokumen yang disampaikan.
Pengumuman hasil seleksi dilakukan secara terbuka dan transparan melalui media massa dan/atau media sosial.
Pengaduan dan penyelesaian sengketa dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan oleh Panselnas.
Pengawasan dan evaluasi pelaksanaan seleksi dilakukan oleh Panselnas, Panselda, BKN, dan instansi pemerintah terkait.
Permen ini diharapkan dapat memberikan pedoman yang jelas dan terpadu bagi instansi pemerintah dan masyarakat dalam melaksanakan pengadaan pegawai ASN tahun 2024.
Permen ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas, profesionalisme, dan kesejahteraan pegawai ASN sebagai abdi negara dan masyarakat. ***