Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Perubahan dalam UU Desa Terbaru, Penetapan Kepala Desa Tanpa Pemilihan! Kok Bisa?

Namun, dengan UU Desa yang baru, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi delapan tahun.

Meskipun masa jabatan diperpanjang, jumlah periode jabatan kepala desa dikurangi dari tiga periode menjadi dua periode maksimal.

Pasal 39 ayat (1) UU Desa yang baru menyatakan bahwa kepala desa menjabat selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Kepala desa dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut, sesuai dengan ayat berikutnya.

Perubahan-perubahan dalam UU Desa ini diharapkan dapat membawa perbaikan dalam mekanisme pemilihan kepala desa dan memastikan kelancaran serta keamanan di tingkat desa.

Dengan penetapan calon kepala desa tunggal tanpa pemilihan yang melawan kotak kosong, diharapkan juga dapat menghemat biaya dan menghindari potensi konflik dalam proses Pilkades. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: