Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Perubahan Persyaratan dan Hak Perangkat Desa Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

3. Dana Pensiun: Perangkat desa berhak mendapatkan dana pensiun satu kali di akhir masa jabatannya.

Hak-hak ini serupa dengan hak yang diterima oleh kepala desa, sehingga memberikan jaminan kesejahteraan yang lebih baik bagi perangkat desa.

Penatalaksanaan Pemerintah Desa: Pasal 53A

Pasal 53A merupakan tambahan penting dalam peraturan yang berkaitan dengan penatalaksanaan pemerintah desa.

Untuk meningkatkan kompetensi dan akuntabilitas kerja pemerintah desa, diperlukan penatalaksanaan yang lebih baik.

Hal ini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Meningkatkan Kompetensi dan Akuntabilitas

Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa perangkat desa dan pemerintah desa secara keseluruhan dapat bekerja dengan lebih efisien dan transparan.

Pelatihan dan pengembangan kompetensi akan menjadi fokus utama untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Perubahan persyaratan dan hak bagi perangkat desa ini merupakan langkah positif dalam meningkatkan kualitas dan profesionalisme perangkat desa.

Dengan membuka peluang lebih luas bagi masyarakat yang kompeten, serta menjamin hak-hak yang layak, diharapkan perangkat desa dapat memberikan kontribusi yang lebih baik bagi kemajuan desa.

Demikian penjelasan mengenai perubahan persyaratan dan hak perangkat desa.

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share: