1. Rp150.000:
Khusus bagi KPM PKH yang dicairkan melalui kartu KKS dengan satu komponen anak SD.
Untuk pencairan melalui PT Pos Indonesia, KPM dengan anak SD akan menerima Rp225.000.
2. Rp583.000:
KPM PKH yang memiliki satu anak SMP dan satu anak SMA.
Pencairan dilakukan setiap dua bulan sekali.
3. Rp1.050.000:
KPM PKH yang memiliki satu anggota keluarga dengan disabilitas berat, satu lansia, dan satu anak SMP.
Pencairan dilakukan setiap dua bulan sekali melalui kartu KKS.
4. Rp1.400.000:
Khusus bagi KPM yang memiliki dua anak balita dan satu lansia.
Pencairan dilakukan setiap dua bulan sekali melalui kartu KKS.
Demikian informasi terbaru mengenai pencairan bantuan PKH tahap ke-4 tahun 2024.
Kami harap informasi ini bermanfaat dan dapat membantu Anda memahami jumlah nominal yang akan cair.
Terus pantau informasi terbaru dari kami untuk update lebih lanjut. ***