Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Desa.
Pengelolaan Dana Desa dalam Peraturan Menteri ini meliputi: penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan, penggunaan, pemantauan dan evaluasi, dan penghentian dan/atau penundaan penyaluran Dana Desa.
Lebih lanjut mengenai PMK Dana Desa 2023 ataupun PMK Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa. Silahkan download melalui link dibawah ini.
Detail Peraturan
Jenis | Peraturan Kementerian Keuangan Republik Indonesia |
Entitas | Kementerian Keuangan |
Nomor | 201 |
Tahun | 2022 |
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa |
Ditetapkan Tanggal | 16 Desember 2022 |
Diundangkan Tanggal | 19 Desember 2022 |
Berlaku Tanggal | 01 Januari 2023 |
Jumlah Halaman | 75 Halaman |
Keterangan Status | Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.07/2022 |
Download File | PMK Dana Desa 2023 |
Status | Baru |