PMK Terbaru: Sri Mulyani Tetapkan Pembayaran Gaji ke-13 dan THR Bagi Pensiunan PNS Akan Cair Pada

- Editor

Kamis, 4 April 2024 - 12:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Sri Mulyani baru-baru ini menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang berkaitan dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PMK tersebut, bernomor 15 tahun 2024, memberikan petunjuk teknis mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13.

Gaji ke-13 merupakan bonus yang diberikan oleh pemerintah kepada seluruh pensiunan PNS.

Setiap tahun, gaji ke-13 ini dicairkan oleh pemerintah, dan kali ini, Sri Mulyani bertanggung jawab untuk menetapkan waktu pembayarannya.

Tujuan dari gaji ke-13 adalah membantu para pensiunan PNS dalam membiayai pendidikan anak-anak mereka.

Selain sebagai dukungan finansial, gaji ke-13 juga merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdiannya selama menjadi PNS.

Bagi banyak pensiunan, ini adalah momen yang dinantikan setiap tahun.

Gaji ke-13 pensiunan PNS terdiri dari beberapa komponen, termasuk pensiun pokok yang telah disesuaikan dengan kenaikan gaji sebesar 12 persen, tunjangan keluarga, dan tambahan penghasilan yang disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

Pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan PNS tahun 2024 diperkirakan akan dilakukan pada bulan Juni.

Berita Terkait

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima
FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024
PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024
PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru
SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…
Berapa Nominal dan Kapan Dana Tapera Bisa Dicairkan Oleh PNS dan Pensiunan? Jawab Sesuai UU Terbaru
KABAR PENTING! Ternyata Begini Aturan Tunjangan Anak Pensiunan PNS Jika Tidak Berhak Lagi?
KABAR BAHAGIA! Pensiunan PNS Bisa Dapat Rp4 Juta hingga Rp8 Juta Sesuai PMK Terbaru!

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:11 WITA

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:07 WITA

FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:04 WITA

PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:00 WITA

PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru

Sabtu, 6 Juli 2024 - 06:57 WITA

SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…

Berita Terbaru