Dengan asumsi PNS bekerja selama 22 hari dalam sebulan, maka uang makan yang diterima PNS per bulan adalah sebagai berikut:
– Golongan I: Rp 770.000 per bulan
– Golongan II: Rp 770.000 per bulan
– Golongan III: Rp 814.000 per bulan
– Golongan IV: Rp 902.000 per bulan
Uang tambahan ini tentu menjadi angin segar bagi PNS, terutama di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Selain itu, PNS juga akan mendapatkan gaji baru yang lebih tinggi setelah kenaikan 8 persen.
Kenaikan gaji PNS ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan ke-19 Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji PNS. PP ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2024 dan berlaku sejak 1 Januari 2024.
Berikut ini adalah tabel gaji PNS 2024 berdasarkan golongan dan masa kerja:
Golongan I
-Golongan I A: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
-Golongan I B: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700