Selasa, 06 Mei 2025

Pokok-Pokok Pengaturan dalam UU No. 32 Tahun 2004

waktu baca 2 menit
Jumat, 7 Feb 2025 05:47 0 36 Redaksi

BUNGKO NEWS — Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah merupakan landasan hukum yang mengatur pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.

Undang-undang ini menetapkan prinsip-prinsip dasar, pembagian urusan pemerintahan, serta hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.

Pokok-Pokok Pengaturan dalam UU No. 32 Tahun 2004:

  1. Prinsip Otonomi Daerah:
    • Daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
    • Pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat.
  2. Pembagian Urusan Pemerintahan:
    • Urusan pemerintahan dibagi menjadi urusan pemerintah pusat dan urusan pemerintahan daerah.
    • Pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat.
  3. Pembentukan Daerah dan Kawasan Khusus:
    • Pengaturan mengenai pembentukan daerah dan kawasan khusus untuk kepentingan tertentu.
  4. Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah:
    • Pemerintahan daerah terdiri atas provinsi, kabupaten, dan kota yang masing-masing memiliki pemerintahan daerah.
    • Penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan oleh kepala daerah dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.
  5. Kepegawaian Daerah:
    • Pengaturan mengenai pegawai negeri sipil daerah yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
  6. Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah:
    • Pembentukan peraturan daerah oleh DPRD bersama kepala daerah untuk mengatur urusan pemerintahan daerah.
    • Kepala daerah dapat menetapkan peraturan kepala daerah dan keputusan kepala daerah untuk melaksanakan peraturan daerah.
  7. Perencanaan Pembangunan Daerah:
    • Penyusunan perencanaan pembangunan daerah yang disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan daerah.
  8. Keuangan Daerah:
    • Pengelolaan keuangan daerah yang meliputi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
    • Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengelola sumber daya keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2004 dan menjadi dasar bagi penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia.

Namun, perlu dicatat bahwa undang-undang ini telah mengalami perubahan dan pembaruan melalui undang-undang lainnya, seperti Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengakses teks lengkap Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 melalui situs resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

atau melalui situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Kepegawaian Negara (BKN). ***

Download Disini

Tentang Kami

Newsray.com adalah media informatif harian terpercaya di Indonesia